LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus yang menimbulkan kehebohan, melibatkan dua orang dewasa dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat.
Meskipun demikian, keadilan yang ditekankan masih mengedepankan sisi kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH, bersama Kasi Intel Zit Mutaqin, SH, menyatakan bahwa proses tuntutan terhadap terdakwa tetap mengutamakan sisi humanis.
"Didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,"ujarnya.
BACA JUGA:8 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Bagi Pekerja saat Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Minyak VCO: Inilah Deretan Khasiat Dan Cara Membuatnya!
Dalam pembacaan surat tuntutan, dua terdakwa, Hasanal Nurdin Bin Ahmad Nurdin dan Jhoni Walker Bin Hasanal Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan dari Penuntut Umum adalah pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan, dengan catatan hukuman tidak akan dijalani tanpa perintah dari hakim di kemudian hari.
Meski tuntutan didasarkan pada fakta persidangan, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan utama.
Adapun keadaan yang meringankan para terdakwa adalah belum pernah dipidana sebelumnya serta upaya perdamaian yang telah dilakukan.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan telah dilaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengingat kasus ini menarik perhatian masyarakat luas.
BACA JUGA:5 Skincare Penting yang Harus Dibawa Saat Mudik
BACA JUGA:7 Tips Mudik Bareng Anak Kecil, Pastikan Perjalanannya Nyaman dan Asik!
Dalam tuntutan terhadap anak yang terlibat, berinisial MA (16), yang juga dilaporkan oleh terdakwa, Penuntut Umum menuntutnya dengan Pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lahat selama enam bulan.
Tuntutan ini juga didasarkan pada fakta persidangan dan mengutamakan nilai-nilai keadilan serta sisi humanis.