PALEMBANG,SUMATERAREKSPRES.ID – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Devara Putri Prananda, jadi tersangka pelaku otak pelaku pembunuhan selingkuhan pacarnya.
Devara yang maju sebagai caleg dari Partai Garuda, mendapatkan 226 suara di Dapil Jawa Barat IX, berdasarkan real count Sirekap KPU RI, tercatat pukul 23.00 WIB, Sabtu, 2 Maret 2024.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mendapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara), turut serta mengikuti pesta demokrasi (pileg 2024) sebagai Caleg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin 4 Maret 2024.
Cinta segitiga itu melibatkan Devara dan kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA). Keduanya menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24), selingkuhan Didot.
BACA JUGA:Dugaan Manipulasi Suara di Sukarami: Anggota DPR RI Ini Geran dan Angkat Bicara, Begini Katanya!
BACA JUGA:Perolehan Suara DPR RI Dapil Sumsel 1, Sudah 65 Persen, Dua Wanita Ini Ungguli Suara Mantan Wako Palembang
Untuk mengeksekusi korban Indriana Dewi Eka Saputri, mereka membayar pembunuh bayaran Muhammad Reza (MR), sebesar Rp50 juta.
BUNUH SELINGKUHAN : Caleg DPR RI Devara Putri Prananda (kiri) dan pacarnya, Didot Alfiansyah (tengah), jadi tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (kanan), selingkuhannya Didot -FOTO: IST-
Korban dibunuh di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 Februari 2024 lalu, atau 6 hari setelah pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Jasad korban yang terbungkus selimut, baru ditemukan warga, Minggu, 25 Februari 2024. Posisinya dibuang ke pinggir jurang belakang Tugu Patung Gajah, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, menjelaskan para pelaku sempat membawa jasad korban selama 4 hari berkeliling kota.
BACA JUGA:PKS Kukuh Dapat Kursi DPR RI, Nasdem dan Golkar Sama-Sama Loloskan 4 Caleg
BACA JUGA:Rekapitulasi Kelar, Tak Ada Penggelembungan
"Mereka ingin membuang mayat itu di tempat yang aman, sehingga dibawa keliling sampai dengan Cirebon dan Kuningan," kata Surawan, Minggu, 3 Maret 2024.
Begitu di daerah Kuningan, mobil yang dikendarai pelaku sempat mogok. Sehingga mobilnya sempat dibawa pakai towing ke Kota Banjar.
Untuk menutupi kecurigaan, para pelaku mendudukkan korban di jok belakang mobil. “Wajah korban ditutup dengan masker, seolah-olah dia tidur,” bebernya.
Alasan para tersangka memilih Bogor sebagai tempat eksekusi, untuk menghindari CCTV agar jejaknya tidak terendus.
"Jadi cari tempat aman di sini (Bogor) untuk melakukan pembunuhan. Dengan cara menjerat leher korban pakai ikat pinggang, di dalam mobil, ” katanya.
BACA JUGA: Sudah Daftar UT, 27 Februari Ujian Masuk Kuliah, Gadis Desa yang Terbunuh dalam Kamarnya
BACA JUGA:ASTAGA! Gadis Desa Ditemukan Tewas di Atas Tempat Tidur, Apa Penyebabnya?
Devara Putri juga menjual barang-barang berharga milik korban. Sehingga Devara Putri dikenakan pasal berlapis.
”Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkasnya.
Upah Pembunuh Bayaran Belum Lunas
Fakta lain terungkap, meski Devara dan Didot menjanjikan uang Rp50 juta untuk sang eksekutor, ternyata masih belum lunas dibayarnya.