Tiga Warga Kayuagung Yang Tutup Akses Menuju Sekolah Ditetapkan Tersangka

Rabu 15 Feb 2023 - 18:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

KAYUAGUNG, KORANSUMEKS.COM - Beberapa bulan lalu warga  menutup jalan umum menuju sebuah SMK Negeri 3 Kayuagung. Mereka mengklaim lokasi  tanah lahan Hutan Kota Kayuagung itu. Imbasnya, tiga  warga dengan inisial  H, Y dan N ditetapkan tersangka. Tiga orang yang membuat warga dan siswa serta guru tidak bisa melintasi jalan umum tersebut  ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres OKI, Rabu 15 Februari 2023. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP menjelaskan, penangkapan ini bermula saat pada 4 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Richard Eliezer Atau Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara BACA JUGA : PH Tujuh Tersangka Minta Damai
Saat itu, ada seseorang yang melapor soal jalan yang merupakan fasilitas umum untuk menuju ke SMKN3 Kayuagung dan perumahan di belakang sekolah ditutup menggunakan kayu hingga dibeton. Imbasnya, yang ingin lewat di jalan tersebut memutar jauh melewati jalan sempit serta licin dan siswa yang akan ke sekolah harus lewat belakang dan melompat pagar sekolah dan ini berlangsung cukup lama. "Hingga akhirnya Satpol PP Sumsel, Pol PP OKI dan di back up Polres OKI melakukan pembongkaran paksa pagar yang menghalangi jalan umum," katanya kepada koransumeks.com.
Tags :
Kategori :

Terkait