PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Tak terasa, sebentar lagi masuk bulan suci Ramadan. Sebulan kemudian, Lebaran Idulfitri 1445 H.2024.
Di momen spesial ini. mayoritas umat Islam akan mudik alias pulang kampung masing-masing. Juga liburan, berwisata bersama keluarga.
Agar mudik dan menikmati liburan dengan nyaman, tidak terburu-buru, ada baiknya khusus para PNS dan karyawan swasta berhitung dengan baik waktu dalam perjalanannya.
Sehingga pas waktu untuk balik kembali ke rumah masing-masing dan kembali masuk kerja, memulai aktivitas rutin.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Biar Mudik Makin Nyaman
BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Top Tempat Liburan Terbaik di Lampung, Cocok untuk Libur Lebaran
Sebagai gambaran, Hari Raya Idulfitri 1445 H jika mengacu pada kalender yang beredar saat ini jatuh pada 10-11 April 2024.
Selain libur nasional tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama lebaran 2024. Cuti ini diberikan sebagai tambahan hari libur dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri.
Jadwal cuti bersama Lebaran Idulfitri ada empat hari yakni 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ini ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tertuang dalam SKB Nomor 855/2023, SKB Nomor 3/2023, dan SKB Nomor 4/2023.
BACA JUGA:Tiket KA Sudah Terjual 11.159, Khusus Periode Angkutan Lebaran
Dengan adanya tambahan cuti empat hari itu, maka masyarakat, terutama pegawai dan karyawan, bisa cukup leluasa dan punya banyak waktu melakukan perjalan mudiknya.
Sebab, dengan puluhan bahkan mungkin ratusan juta pemudik, tentu akan terjadi kemacetan dalam perjalanan mudik atau balik Lebaran.
Sebab, mudik Lebaran sudah jadi tradisi tahunan. Wajib rasanya untuk berkumpul bersama keluarga di hari nan fitri. Karena itulah, libur Lebaran di Indonesia tidak cukup hanya dua hari saja.