JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Lagu Indonesia Raya menggema di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 15 Februari 2023. Lagu itu ternyata dinyanyikan oleh fans dari Richard Eliezer (Bharada E) yang datang langsung menyaksikan vonis Bhadara E tersebut. Mereka terdiri dari ibu-ibu hingga nenek-nenek. Selain menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Mereka juga berteriak mengapresiasi hakim PN Jaksel usai pembacaan vonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E. "Hidup hakim," kata fans tersebut dilansir disway.id. "Terimakasih pak hakim," teriak fans lainnya di sidang tersebut. BACA JUGA : Richard Eliezer Atau Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali membuat putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kali ini, Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan vonisnya oleh Hakim PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E mendaptkan vonis 1,5 penjara atau 1,6 bulan dari hakim yang membacakan putusan tersebut. ""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir disway.id.
BACA JUGA : Kamaruddin Sebut Hukuman Mati Pantas Bagi Ferdy SamboWahyu menyebut, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. (rip/disway.id)