PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas yang berkaitan dengan narkoba.
Penyalahguna narkoba, akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara impulsif.
Seperti mencuri, merampok, menjualkan atau menggadaikan barang, bahkan membunuh.
Seperti halnya dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kusnadi alias Kus (35), dan Deni Apriyanto (28).
BACA JUGA:Diwarnai Kejar-Kejaran, 2Tersangka Curamor Kena 'Terkam' Tim Macan, Ini Pengakuannya!
BACA JUGA:Dua Pencuri Motor Ditabrak Tim Macan, Saat Disetop, Malah Tancap Gas
Uang hasil penjualan motor hasil curian mereka dipakai untuk berfoya-foya. Salah satunya membeli narkoba.
"Dibelikan sabu," ungkap Ipda Suwarno, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH, mengatakan motor hasil curian di Lubuklinggau itu dijual pelaku ke Bengkulu.
Tepatnya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Sabar Mengintai dan Amati, Tim Macan Lubuklinggau Sergap 2 Biang Curanmor
"Dijual kepada GT yang diduga bandar narkoba, seharga Rp3,5 juta. Uangnya bagi dua, digunakan untuk foya-foya," ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka jadi buronan polisi atas kasus curanmor yang terjadi 10 November 2023 lalu.
Korban Reni Nuraini (39), warga Jl Tapak Labar, sebelumnya mengendarai motor Vario nopol 4641 HAF.