SUMATERAEKSPRES.ID-Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau publik agar tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan (AMDK).
"Kami mengimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia," ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan melansir antara.
Belakangan, beredar informasi dari kreator konten TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek.
Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Emak-Emak Wajib Tahu Nih, 5 Syarat Air Minum yang Layak Konsumsi
BACA JUGA:Punya Kebiasaan Isi Ulang Air Minum Botol Kemasan, Segera Hentikan, Berbahaya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melabeli "hoaks" pada konten tersebut dan secara tegas menegaskan informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA), menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas.
Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi.
Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.
BPOM menyatakan kadar bromat yang terdapat dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Jadi Percontohan, Pengolahan Air Minum dan Limbah Terintegrasi
BACA JUGA:Pesantren Yayasan Miftahul Ulum Berhasil Mencapai Kemandirian Ekonomi Melalui Pengolahan Air Minum
Himawan menegaskan beredarnya informasi tidak akurat tersebut tidak hanya dapat menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale.
Terkait berita hoaks yang menimpa Le Minerale, Ahmad menegaskan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.