Berapa denda yang harus dibayar jika sengaja hubungan seks saat puasa?
Ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat :
1. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa ma harus memerdekakan seorang budak.
2. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus membayarnya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.
Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada.
Skala prioritas itu, melihat kemampuan seseorang dalam melakukan senggama di siang hari.
Kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya.
Inilah pentingnya memahami agar menjaga bulan Ramadan ini tidak melakukan yang melanggar Allah Swt.
Bagaimana jika lupa, melakukan senggama saat sedang berpuasa?
Menurut Dr 'Aidh Al-Qarni dalam buku berjudul "Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna," denda tidak berlaku apabila hubungan badan dilakukan karena lupa atau belum berniat untuk mengerjakan puasa.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, dalam kitab 'Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid' oleh Ibnu Rusyd.
Disebutkan bahwa apabila seseorang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat atau denda sama sekali. (*/air)