PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Berpuasa di bulan Ramadhan, umat Islam wajib menjaga diri dari hawa nafsu seperti makan dan minum, serta hubungan seks.
Hubungan seks selama Ramadan sebenarnya diperbolehkan bahkan termasuk ibadah.
Tidak ada larangan untuk suami istri melakukan hubungan seksual selama Ramadan, selama tidak di waktu berpuasa.
Para istri tetap harus melayani suami, begitu juga sebaliknya para suami juga harus memberi nafkah batin kepada istrinya.
Namun melakukan hubungan seks di waktu puasa, merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.
Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga berdosa dan wajib membayar denda atau kafarat.
BACA JUGA:Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Bulan Puasa Bukan Hanya Menahan Haus dan Lapar, 10 Persiapan Ini Penting Jelang Ramadhan
Apa itu Kafarat?
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran.
Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
BACA JUGA:Satuan Tugas Pangan Polda Sumsel Bersama TPID Lakukan Pengecekan Gudang Beras Menjelang Ramadhan
BACA JUGA:7 Hal yang Penting Disiapkan dari Sekarang Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan