Motif Pembunuhan Terkuak: Sengketa Lahan Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kematian Hairuni, Ini Kronologisnya!

Minggu 03 Mar 2024 - 11:16 WIB
Reporter : Berry
Editor : Novis

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tidak sampai 24 jam, kasus pembunuhan Hairuni (60), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya berhasil diungkap tim gabungan Polres OKU dan Polsek Peninjauan.

Pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 20.00 WIB, tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan bersama Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti berhasil menguak pelaku pembunuhan.

Pelakunya tiga orang (satu keluarga) dan masih tetangga dengan korban sendiri.

Yakni, Muzili (62), dan Ria Zarman (30), warga Dusun IX Desa Kedaton Peninjauan Raya. Muzili merupakan bapak dari Ria Zarman.

BACA JUGA:Bulan Suci Semakin Dekat, Ini 12 Rekomendasi Lagu Religi yang Cicok Diputar Saat Ramadan!

BACA JUGA:Harus Tahu, Inilah Obat Serta Cara Alami Dalam Mengatasi Flu Yang Kerap Menyerang Tubuh Kita!

Sedangkan satu pelaku lain berinisial IA berhasil kabur melarikan diri masih berstatus DPO. Pelaku ditangkap jam 22.00 WIB di dalam rumahnya.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, Minggu, 3 Maret 2024.

Hasil interogasi dari kedua pelaku mengakui dan membenarkan sudah melakukan perbuatan itu.

Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, Honda Supra Fit X, 1 sepeda jenis jengki warna biru merek Facific. Kemudian, celana pendek warna putih, 1 lembar baju kaos lengan panjang.

Lalu, 1lembar baju kemeja warna biru, 1 bilah pisau parang sarung kayu warna coklat, 1 bilah pisau parang sarung kayu warna coklat, dan 1 bilah pisau panjang 15 cm sarung kulit warna coklat.

BACA JUGA:Mau Mengecilkan Perut? Nih Olahraga Yang Bisa Dilakukan di Dalam Dan Luar Rumah

BACA JUGA:7 Fakta Unik Si Cantik Avatar Kyoshi di Live Action Avatar The Last Airbender, Ternyata Masa Mudanya Begini!

Keluarga korban melalui kakak kandungnya Muzakir (62) sudah membuat laporan di Mapolsek Peninjauan dengan nomor LP-B/10/III/Sumsel/SEK.Pnj tanggal 3 Maret 2023.

Dari hasil keterangan, motif pelaku pembunuhan dipicu adanya rasa ketersinggungan terhadap korban sehingga kedua pelaku bersama saudara kandungnya melakukan niat untuk menghabisi nyawa korban.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi