SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai pusat kerajaan besar di masa lalu, Palembang memiliki kekayaan sejarah dan budaya. Salah satunya dari Kesultanan Palembang yang pernah memiliki sosok wanita hebat di masanya, yaitu Ratu Sinuhun.
Menurut Sejarawan Palembang, RM Ali Hanafiah (Mang Amin), Ratu Sinuhun merupakan wanita tangguh yang berhasil menciptakan tataran aturan pada masa itu.
BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Putri Kerajaan Zaman Dulu
BACA JUGA:Sejarah Melayu Sribuje, Kerajaan Tertua di Sumatera yang Dihancurkan oleh Sriwijaya
"Jika Indonesia punya sosok wanita hebat Raden Ajeng Kartini, maka pada masa Kesultanan Palembang Darussalam, Palembang juga sudah punya sosok pahlawan wanita, wanita hebat yang melahirkan Undang - Undang (UU) Simbur Cahaya, Ratu Sinuhun," sampainya.
Dalam UU yang diciptakan Ratu Sinuhun banyak hal yang diatur. Seperti mengatur keharmonisan kehidupan di Sumatera Selatan ini.
UU Simbur Cahaya dibentuk pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun di pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636).
Beberapa sumber menyebutkan, UU Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh Kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun.
Undang-undang ini mulai diterapkan pada 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan kesultanan.
''Ratu Sinuhun ini dimakamkan di kompleks Sabo Kinking yang merupakan tempat peristirahatan terakhir. Dia memang seorang wanita hebat dan tangguh," katanya.
BACA JUGA:Bukit Siguntang: Petilasan Kerajaan Sriwijaya yang Mengikat Sumpah Kesultanan Palembang Darussalam
Kompleks Sabokingking sendiri merupakan kompleks makam kerajaan Sultan Palembang. Nama Sabokingking ini berasal dari Bahasa Sansakerta.
Sama dengan kerajaan Majapahit, nama rajanya adalah Hayam Wuruk. Sedangkan Sabokingking dipimpin oleh seorang raja yang bernama Pangeran Sido Ing Kenayan.
Berdasarkan catatan sejarah, Ratu Sinuhun ini merupakan istri dari Pangeran Sido Ing Kenayan. (Tin/)