PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Caleg dapil 2 Kota Palembang, Muliadi SPd MM, melaporkan dugaan penggelembungan suara rekan separtainya. Kuasa hukum Muliadi, advokat Firman Raharja SH telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Palembang, kemarin (29/2).
Laporan diterima Kordiv SDM Pendidikan dan Pelatihan, Khairil Anwar SSos. Kata Firman, dugaan penggelembungan suara terjadi di 33 TPS dalam 6 kelurahan di Kecamatan Kemuning. Ketahuan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Ketika pleno disaksikan semua saksi, perolehan suara caleg itu benar jumlahnya. Tapi setelah rekapitulasi dan diprint, angka berubah di D Hasil. Tidak seperti yang tertera pada C1 Plano. Semunya bertambah, jadi lebih banyak," bebernya.
Karena itu, kliennya merasa dirugikan, meskipun satu partai dengan caleg yang dilaporkan. “Hitungan klien kami, jika tidak terjadi penggelembungan suara, maka klien kami tersebut nomor satu perolehan suaranya,” tambah dia.
BACA JUGA:Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Demokrat Ngadu ke Bawaslu
BACA JUGA:Surati KPU OKUS Soal Penggelembungan Suara, Andika : Sedang Dilakukan Pencermatan
Untuk itulah, pihaknya berharap dilakukan hitung ulang pada 33 TPS di 6 kelurahan. Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Koordinasi SDM, Pendidikan dan Pelatihan, Khairil Anwar Simatupang SSos menegaskan, semua laporan akan diterima Bawaslu.
“Saat ini sudah masuk 16 laporan. Pengaduannya beragam. Mulai dari money politic, masalah PSL hingga adanya dugaan penggelembungan suara," jelas dia.
Khusus untuk dugaan penggelembungan suara ini, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih dulu. Jika laporan tersebut tidak lengkap, maka Bawaslu, menyatakan itu sebagai temuan awal saja.
Apa sanksinya jika terbukti? Sesuai UU Pemilu pasal 551 ‘Barang siapa yang memang terbukti melakukan mengubah hasil pemilu ataupun di C.1 salinan atau D hasil, maka akan dikenakan pidana selama 2 tahun atau Rp24 juta. Ini jika terbukti," ujarnya.
Terkait adanya masalah ini, Ketua DPC Demokrat Palembang, Yudha Pratomo membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Ya, sudah bener kalau indikasi penggelembungan suara dilaporkan ke Bawaslu," kata dia.
DPC Partai Demokrat menurutnya akan netral. “Sesuai asas proporsional terbuka, siapo kader yang paling banyak suara, yang bisa dibuktikan secara jelas melalui C hasil salinan atau plano, itulah yang jadi (dewan)," tukas dia.
BACA JUGA:Pengaduan Penggelembungan Suara Membuat Gempar, Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu
BACA JUGA:Hitung Ulang Suara 1.352 TPS, Rekomendasi Bawaslu untuk DPR-RI di OKUS, Indikasi Penggelembungan
Bagaimana hitung ulang pada 1.352 TPS pada 11 kecamatan di OKU Selatan (OUS)? Hingga kemarin. rekomendasi Bawaslu Sumsel belum terlaksana. Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, menegaskan kalau pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumsel tersebut. "Kita sudah bersurat ke KPU OKU Selatan dan sudah ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan Bawaslu OKU Selatan ," katanya.