Setelah marah-marah itu, istrinya langsung memukuli besi yang sudah dibawanya ke arah korban. Dia juga tidak membalas. “Saya tidak bisa mengelak lagi. Dipukuli berulangkali, sampai lemas. Sudah itu istri pergi,” cetusnya.
Korban lalu berobat ke dokter. Sejak kejadian itu, dia tidak pernah lagi bertemu istrinya. Korban memutuskan melaporkan istrinya ke polisi, agar tidak mudah tangan kepada siapa pun. Termasuk dirinya. Meski belum putus cerai oleh pengadilan, masih proses sidang.
”Untuk beri pelajaran, kalau semua tindakannya itu salah dan dapat membawa dirinya ke penjara. Semoga dengan semua ini, Jwa bisa introspeksi diri. Walaupun nantinya ini berpisah atau tidak, ini pelajaran supaya dia tidak mengulanginya lagi," harap korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan pelaporan korban melapor dianiaya istrinya, sudah diterima petugas piket SPKT. “Laporannya masih dipelajar anggota, akan ditindaklanjuti Satuan Reskrim,” singkatnya. (kur/air/)