SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari ini Kamis 29 Februari 2024, suasana di Kantor Bawaslu Muba sedikit heboh dengan kedatangan Junsak Hasanudin, seorang calon anggota legislatif DPRD Provinsi Dapil 9 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Didampingi oleh pengurus DPW PKB Provinsi Sumsel, pengurus DPC PKB Kabupaten Muba, serta kuasa hukum, mereka menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan atas Hasil Pleno PPK Kecamatan Keluang.
Menurut Junsak, ada dugaan kuat terkait pengelembungan suara yang terjadi di 14 Desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang.
"Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dimana ditemukan adanya pengelembungan suara oleh salah satu partai yang terindikasi ada di 14 Desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang," ungkapnya.
BACA JUGA:NGILU! Diduga Main Perempuan, Seorang Istri di Muba Nekat Potong 'Burung' Suami
BACA JUGA:Wah Mantap Nih, Realisasi Pendapatan Pajak di Muba Tembus 86 Persen, Ini Kata Pj Bupati!
Agus Saputra, Wakil Sekertaris DPW PKB Provinsi Sumsel, menambahkan bahwa upaya pengelembungan suara ini tentu merugikan, karena berpotensi mengubah perolehan kursi Partai PKB.
"Bukti yang sudah kita serahkan hari ini ke Bawalsu yakni C 1salinan Kemudian beberapa saksi- saksi," tandasnya.
Adapun pihak Bawaslu Muba, melalui Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M Teguh Prihatin, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada komisioner lainnya untuk ditindaklanjuti.
"Setelah laporan ini kami terima, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada komisioner lainya dan akan di kaji terlebih dahulu dan akan di rapat plenokan untuk menindak lanjuti laporan tersebut," jelasnya.