Khairil menegaskan bahwa terkait dugaan manipulasi suara, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.
"Kami akan meneliti bukti-bukti yang ada. Jika sudah cukup, kami akan mengonfirmasi dengan pihak yang melaporkan dan terlapor agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujarnya.
Namun jika laporan tersebut tidak lengkap, Bawaslu akan menganggapnya sebagai temuan awal, dan akan menindaklanjutinya jika ada temuan tambahan.
Apabila terbukti adanya manipulasi suara sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Pemilu, Khairil menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta.
"Bawaslu berkomitmen untuk mengawal pemilu ini demi keadilan," tegasnya.
Bawaslu juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengharapkan jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melapor kepada Bawaslu. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk," paparnya.
Terhadap permasalahan ini, Ketua DPC Demokrat, Yudha Pratomo, belum berhasil dihubungi untuk memberikan komentar. Namun, dari sumber informasi, disebutkan bahwa Yudha Pratomo tidak mempermasalahkan pelaporan ini.
"Menurut informasi dari sumber terpercaya, ketua DPC Demokrat tidak keberatan dengan pelaporan ini dan menilai sah-sah saja untuk mengadu ke Bawaslu," tutur sumber tersebut. (iol)