BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah bertahun tahun ‘”menggantung” lantaran sengketa, lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah daerah Kandis di Kecamatan Lubuk Batang akhirnya disertifikasi.
Lahan TPA ini sebelumnya sulit disertifikasi karena ada klaim dari sejumlah warga yang menyebut sebagai pemilik lahan.
Meski lahan TPA seluas 33 hektar itu pada periode 2006 dilakukan pembebasan lahan. Tapi ternyata lahan itu belakangan banyak dikuasai orang dan dikelola menjadi kebun warga.
Alhasil hanya tersisa sekitar 7 hektar yang digunakan sebagai lahan TPA.
Kini dengan bantuan bidang datun Kejari OKU, lahan itu sudah disertifikasi. Sertifikasi lahan ini diserahkan kepada Pemkab OKU, yang diterima Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
BACA JUGA:Bawa PAK KUMIS, Intelkam Polres Lahat Datangi Sekolah, Ada Apa?
BACA JUGA:NGILU! Diduga Main Perempuan, Seorang Istri di Muba Nekat Potong 'Burung' Suami
“Dengan dukungan dan kerjasama Kejari OKU aset TPA ini bisa diselamatkan,” ujarnya, Kamis, 29.Februari 2024.
Disebut Teddy, prosesnya tidak mudah. Karena bertahun tahun tidak selesai secara internal, dan banyak persoalan dinamika.
Dengan bantuan Kejari OKU yang membentuk tim, dengan mengumpulkan mantan camat, camat, tokoh masyarakat sehingga dapat selesai.
Disebutnya, aset TPA sebelumnya lama tidak terurus. Karena lahan TPA sudah diganti rugi dengan uang negara, sekecil apapun penggunaan harus dibenahi. Bagaimana masalah tata kelola aset bisa seluruhnya diselesaikan.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan, Kejari OKU sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) sebagai jaksa pengacara negara. Hasil pelaksanaan tugas ini yang disampaikan kepada Pemkab OKU.
BACA JUGA:Selama Pleno, Seperti Ini Pengamanan di KPU OKI!
BACA JUGA:PDIP Kuasai Dapil 6 Talang Kelapa, Ini Rincian Suara yang Diraih!
Kejari OKU sebutnya, melakukan pendampingan, dan proses selesai dalam waktu sekitar 6 bulan. “Lahan TPA ini banyak yang mengaku tanah itu miliknya,” ujarnya.