Nihil Bukti Administrasi KTA Parpol, Hanya Ada Rekaman dan Saksi

Rabu 28 Feb 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Martha
Editor : Edi Sumeks

Adapun 11 pihak teradu dalam perkara ini yaitu anggota Bawaslu Kota Palembang M Hasbi (teradu I). Lalu, 5 anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, (teradu II sampai VI). Kemudian, Ketua dan aAnggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono (teradu VII sampai  XI). 

Dalam pokok aduannya, pelapor  mendalilkan M Hasbi tidak memenuhi syarat lolos sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDIP saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
 Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, proses seleksi terhadap jajaran Bawaslu Kota Palembang sudah sesuai aturan. Selama proses seleksi hingga pelantikan calon anggota Bawaslu di Palembang, kata Bagja, pihaknya dan tim seleksi tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M Hasbi. 

Selain itu, menurutnya, tim seleksi sudah mengecek latar belakang M Hasbi. “Tim verifikator memastikan saudara M Hasbi tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu mendaftar,” tukasnya. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas menegaskan jika Hasbi bukan pengurus partai yang ia pimpin. "Bukan, karena tidak pernah punya KTA partai," tegasnya. (afi/iol/) 

 

 

 

Kategori :