BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pascapleno akhir rekapitulasi suara di Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menyisakan persoalan. Pasalnya, ada pengaduan dugaan pelanggaran. Ini setelah tiga komisioner KPU OKU diduga melakukan ‘penghitungan suara’ kembali meski pleno sudah ditutup.
Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi didampingi dua komisioner lainnya menjelaskan soal kisruh dugaan pelanggaran tersebut. “Laporan sudah masuk tapi masih proses mitigasi,” ujarnya, kemarin (27/2).
Untuk persoalan penghitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan, ada 3 laporan. Laporan ini berasal dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS), saksi parpol dari caleg Soderi Tario. Keduanya melaporkan PPK dan Panwas Kecamatan Ulu Ogan, dan saksi parpol PKB atas nama Asenin yang melaporkan 3 anggota KPU OKU.
Ketiga laporan ini belum diregister. Tapi dalam kasus sama, ada temuan dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu Kecamatan Ulu Ogan. Terkait dugaan pelanggaran ini, tiga anggota KPU OKU berinisial AS, MR, dan SU diminta klarifikasi Bawaslu OKU. ‘’Temuan pengawas pemilu ini yang sudah berjalan, tapi masih dalam proses kajian, dan anggota KPU akan diminta keterangan tambahan. Karena masih akan dipelajari dugaan adanya rekapitulasi ulang. Karena dari penjelasan awal pihak KPU bukan hitung ulang tapi hanya mencocokkan data,’’ jelasnya.
BACA JUGA:PKS OKU Timur Tuntut Keadilan, Gugat Hasil Pleno PPK Martapura ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Lion Faizal Pastikan Satu Kursi Dapil VII Setelah Pleno PPK, Siapa Rekannya yang Bakal Menyusul?
Pleno PPK Ulu Ogan ditutup Senin malam (19/2) dan kotak suara sudah disegel. Lalu, Selasa (20/2), 3 anggota KPU OKU datang ke Kecamatan Ulu Ogan dan diduga melakukan pembukaan kotak suara dan hitung suara. Ada 4 TPS yang informasi sempat ‘hitung ulang’ tersebut di Desa Belandang yakni TPS 1-4.
Pengecekan suara tersebut dikabarkan karena ada protes dari salah satu saksi dari parpol. Sehingga KPU OKU sampai turun ke lapangan. Namun belum sampai selesai pengecekan penghitungan suara dilakukan lebih jauh, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni dikabarkan datang ke PPK Ulu Ogan.
Sehingga logistik di lokasi digeser dan dibawa ke gudang KPU OKU. Sempat terjadi dialog antara KPU OKU, saksi yang dihadiri Kapolres OKU.
Anggota Bawaslu OKU Ahmad Kabul SH MH menyampaikan setelah kajian nantinya akan ada rekomendasi Bawaslu OKU. ‘’Jika terbukti ada bentuknya pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP. Sedangkan jika ada unsur pidana maka akan disampaikan ke Gakkumdu,’’ ujarnya.
Anggota KPU OKU, SU saat dikonfirmasi membantah adanya pembukaan kotak suara oleh KPU OKU saat di lokasi. Pihaknya hanya mencocokkan data C hasil dari penghitungan tingkat KPPS dengan Sirekap dan saksi. “Karena ada saksi yang protes dan keberatan. Karena informasi ada kesalahan rekap di tingkat PPK. Ini nantinya juga dilanjutkan saat pleno tingkat Kabupaten OKU,’’ jelasnya. (bis/)