OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Suatu laporan yang menggegerkan diajukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili Daerah Pemilihan III DPRD OKU Timur kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur pada hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Andi Fernando, Caleg PAN dari Daerah Pemilihan III, memimpin pelaporan ini dengan didampingi oleh pengacaranya, Rendi Hirawansyah SH MH, saat tiba di Sekretariat Bawaslu OKU Timur.
Andi mengungkapkan dugaan serius tentang penggelembungan suara, khususnya terfokus di dua kecamatan di wilayah Daerah Pemilihan III, yaitu PPK Semendawai Timur dan PPK Belitang Mulya.
BACA JUGA:PKS Lapor Bawaslu Kehilangan 59 Suara di PPK Martapura, Begini Tanggapan KPU OKU Timur
BACA JUGA:KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?
Diketahui bahwa Daerah Pemilihan III DPRD OKU Timur mencakup Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Barat, Kecamatan Semendawai Suku III, Belitang Mulya, dan Kecamatan Semendawai Timur.
Menurut Rendi Hirawansyah SH MH, pengacara dari Caleg PAN Andi Fernando, pelanggaran dan penggelembungan tersebut tampaknya terjadi secara massif.
"Dari kesaksian yang kami peroleh, penggelembungan suara terjadi di Daerah Pemilihan III DPRD OKU Timur, khususnya di 2 kecamatan, yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur," ujarnya pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Rendi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bahkan melibatkan sesama Caleg PAN serta anggota PPK, di mana kliennya menjadi korban.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Gelar PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Catat Waktunya
Dia memberikan contoh bahwa formulir C1 Pleno di TPS awalnya mencatat suara PAN Nomor urut 2 sebanyak 18 suara, namun ketika di Pleno Kecamatan atau PPK, angkanya berubah menjadi 19 suara.
Selain itu, terdapat penambahan suara pada Caleg lain dari partai yang sama dengan Andi Fernando, di mana jumlah suara awalnya 7 suara di C1 Pleno, namun meningkat menjadi 17 suara di tingkat pleno PPK.
"Penambahan ini merugikan Caleg lain dari partai PAN di dapil III, termasuk klien kami," terangnya.
Rendi juga menegaskan bahwa perubahan atau penambahan suara tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saksi-saksi dari Caleg Andi Fernando. Bahkan ada bukti bahwa hasil pleno diubah dengan menggunakan tipp-ex.
"Dokumen yang ditandatangani oleh saksi-saksi kami berbeda dengan yang telah dihapus menggunakan tipp-ex itu," katanya.
Dengan pengaduan ini kepada Bawaslu OKU Timur, pihaknya meminta agar laporan tersebut segera diproses, tidak hanya terkait pelanggaran pemilu, tetapi juga proses hukum bagi siapa pun yang terlibat.
"Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini, serta melakukan penghitungan ulang khususnya di 2 kecamatan di dapil 3, yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur," tegasnya.
Sementara itu, Andi Fernando, Caleg PAN Dapil III, menyatakan bahwa pelaporan yang dia lakukan bertujuan untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Yang saya perjuangkan di sini adalah suara rakyat, yang dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya singkat.
Komisioner Bawaslu OKU Timur Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas, Bisri Mustofa, mengonfirmasi adanya laporan dari Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur.
"Iya, ada laporan, namun kami masih harus menelaah lebih lanjut, akan ada rapat pleno terlebih dahulu," katanya. (lid)