KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?

Senin 26 Feb 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua DPC PKB Palembang, Sutami Ismail, bersama Sekretaris Fraksi Harya Pratystha Edhie Putra, pada hari Minggu, mengungkapkan bahwa KPU melakukan kesalahan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terutama di 2 TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Menurutnya, apa yang terjadi bukanlah PSL, melainkan PSU.

Sebagai tanggapan, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Palembang berencana melaporkan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Sutami kepada wartawan.

BACA JUGA:Lion Faizal Pastikan Satu Kursi Dapil VII Setelah Pleno PPK, Siapa Rekannya yang Bakal Menyusul?

BACA JUGA:Mantap! Pertama di Sumsel, Pj Bupati Muba Apriyadi Serahkan LKPD Tahun 2023

Berdasarkan SK KPU Palembang, beberapa TPS di Kota Palembang, terutama TPS 15 dan 50, melaksanakan PSL pada tanggal 24 Februari karena pada saat pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, surat suara untuk DPRD Kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan dan sebagian suara masyarakat sudah tercatat.

"Pada tanggal 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi juga," jelasnya.

Dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari tersebut, terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih di TPS 15, sedangkan di TPS 50, terdapat 269 pemilih yang memilih sebanyak 157

. Seharusnya pada tanggal 24 Februari, mereka yang belum menggunakan hak pilih lah yang mencoblos.

BACA JUGA:Undang Penyelenggara Pemilu, Kapolda Sumsel Beri Penegasan Ini Terkait Situasi Pasca Pemilu!

BACA JUGA:8 Tips Membimbing dan Mengenalkan Agama Pada Anak

"Namun, jika dilihat, seharusnya ada 205 orang lagi yang mencoblos pada PSL tanggal 24 Februari. Namun, nyatanya kami menerima salinan C1 tanggal 24 Februari dengan pemilih diundang kembali semua," terangnya.

Mereka mempertanyakan sikap KPU, apakah mereka mengetahui apa yang terjadi di lapangan dan mengantisipasinya karena tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat.

"Kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU," paparnya.

Kategori :

Terkait

Sabtu 21 Dec 2024 - 20:57 WIB

KPU Minta Masyarakat Bersabar 

Senin 16 Dec 2024 - 22:22 WIB

Ingatkan Komitmen Bekerja Tanggung Jawab

Senin 16 Dec 2024 - 22:18 WIB

Bayar Nazar, Cukur di Masjidil Haram

Sabtu 14 Dec 2024 - 21:11 WIB

Berkomitmen Jaga Akurasi Suara Warga