Sebab Alex kabur ke Jambi. Tidak ada pekerjaan selama kabur ke Jambi, Alex terpaksa mengemis untuk bisa makan.
Pada perkara ini, Wahyu Alexander alias Alex, dijatuhi hukluman 6 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di PN Palembang, 10 Maret 2022.
Majelis Hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH, dengan hakim anggota TOCH Simanjuntak SH MHum, dan Paul Marpaung SH MH.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Alex, terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHP Jo Pasal 53 ke-1 KUHP. (*/air)
Kategori :