JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penetapan NIP ASN akan tutup pada 27 Februari, jika dihitung sejak 24 Februari, hanya tersisa 3 hari lagi.
Tapi, berdasarkan data jpnn.com pada 22 Februari, Badan Kepegawaian Negara (BKN) NI PPPK Tahun 2023 baru sebanyak 56.612 yang terbit.
Sementara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nihil atau tidak ada.
Jumlah NIP PPPK yang ditetapkan ini masih terbilang minim, terutama mengingat bahwa masa usulan penetapan NIP PPPK 2023 akan ditutup 3 hari lagi.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyatakan bahwa jumlah NIP PPPK yang ditetapkan masih sedikit karena jumlah usulan yang masuk ke BKN juga masih tergolong sedikit.
Nanang menegaskan bahwa BKN telah berupaya maksimal dalam proses ini. Bahkan, pada tanggal 13 Februari, BKN telah mengeluarkan surat Nomor: 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 mengenai penyesuaian jadwal usulan penetapan NIP PPPK tahun anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa instansi yang belum melakukan pengajuan usulan penetapan NIP PPPK.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian jadwal untuk memberikan kesempatan lebih bagi instansi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!
"Jadwal usul penetapan NIP PPPK 2023 yang semula dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024, kini telah diperpanjang menjadi dari tanggal 15 Januari hingga 27 Februari 2024," kata Nanang seperti dilansir dari jpnn.com.
Nanang juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (pemda) untuk segera mengajukan usulan penetapan NIP PPPK 2023 khususnya untuk posisi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, begitu juga dengan usulan penetapan NIP CPNS 2023.
Dengan segera diajukannya usulan tersebut, para honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2023 maupun CPNS dapat segera menikmati hak-haknya secara cepat dan tepat waktu.