*Simpan 68 Paket Sabu dalam Kamar
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum guru honorer bernama Rida (33), mencoreng profesinya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab guru gaul berambut pirang itu, nyambi jadi pengedar narkoba di kampungnya, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Bisnis haram dari sang guru itu, akhirnya tercium polisi. Sehingga aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, menciduk tersangka Rida, Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami mendapati barang bukti sebanyak 68 paket sabu-sabu, seberat bruto 51,46 gram,” terang Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi SH MH, Rabu, 21 Februari 2024.
Romi mengungkapkan, tersangka Rida tidak sendirian menjalankan bisnis narkobanya. Tapi bersama suaminya. “Kami sudah cukup lama menargetkan RD dan suaminya, karena dari laporan warga keduanya sering melakukan sabu di seputar wilayah Semangus,” sebutnya.
BACA JUGA:Coreng Dunia Pendidikan, Disdik OKI Minta Oknum Guru PPPK Cabuli Murid Diproses Hukum
BACA JUGA:Wajib Tau, Wanita Usia 50 Tahun Wajib Perhatikan Faktor Kesehatan Jantung
Hanya saja dalam penggerebekan sore itu, lanjut Romi, suami Rida berhasil lolos. Polisi hanya berhasil mengamankan Rida dalam rumahnya. “Barang bukti sabu itu disembunyikan di bawah tempat tidurnya. Tersangka (Rida) mengakui narkoba itu milik mereka,” beber Romi.
Dari 68 paket sabu itu, terdiri 63 paket kecil, dan 5 paket sedang. Barang bukti lain, berupa kotak bekas minyak rambut berisi 5 plastik klip bening. Lalu 1 timbangan digital merek FF 1976, pipet plastik bentuk sekop. “Tersangka mengaku bukan pemakai, tapi dia jualan (sabu),” ulas Romi.
AKP Romi membeberkan, kesehariannya tersangka Rida mengajar sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD). Saat bekerja dia mengenakan jilbab. Warga pun banyak terkecoh dengan penampilannya. “Kalau di rumah dia lepas hijab, jual sabu bersama suaminya,” sesal Romi.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu, tersangka Rida melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta.
BACA JUGA:Sudah Bisa Pesan Tiket KA Mudik Lebaran, Mulai 15 Februari Lalu
BACA JUGA:Sosialisasi Aplikasi m-Pasport dan e-Pasport, Daftar Online, Tak Perlu ke Kantor Imigrasi
"Saat ini kepada tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan peredaran barang haram tersebut," tukasnya. Romi menambahkan, peredaran sabu di wilayah Mura acapkali menargetkan konsumennya pekerja kebun dan pemuda.
Baik itu narkoba jenis pil ekstasi maupun sabu-sabu. Tapi untuk petani kebun, lebih ke narkoba jenis sabu. "Barangnya (narkoba) dari luar daerah semua (luar Musi Rawas). Masih kami selidiki asal usul barang itu," pungkasnya.