Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini terdata penyelenggara yang meninggal sudah 35 orang dan 3.909 orang sakit. “Informasi yang kami terima banyak karena faktor kelelahan,” katanya.
Ada juga dugaan petugas yang memiliki komorbid penyakit tertentu. “Tapi untuk kepastiannya, KPU harus menerima informasi resmi dari otoritas kesehatan,” ujarnya. Meski jumlahnya jauh menurun, tapi KPU tetap prihatin dengan jatuhnya korban. “Berapa pun jumlahnya, kami tentunya sangat berduka,’’ ucapnya.
BACA JUGA:Horee! Ribuan Petugas KPPS Prabumulih Terima Gaji, Segini Anggaran yang Disiapkan KPU
Padahal dari sisi regulasi, KPU telah melakukan upaya pencegahan. Misalnya dengan membatasi usia maksimal 55 tahun, menerapkan skrining kesehatan, hingga memberikan bimbingan teknis.
Lebih lanjut lagi, KPU juga telah berupaya mengefisiensikan proses penghitungan suara. Yakni dengan mengusulkan penghitungan sistem dua panel. Meskipun ide itu tidak mendapat persetujuan dari partai politik, sehingga tetap menggunakan satu panel. ’’Ini adalah berdasar hasil rapat konsultasi dengan pembentuk UU,’’ ungkapnya.
Idham menambahkan, sebagai bentuk dukungan dan simpati, KPU akan memberikan hak santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Berdasar Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, besaran santunan itu Rp36 juta. Keluarga juga mendapat bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, diperlukan kroscek atas penyebab kematian anggota KPPS. Sebab, laporannya simpang siur. Sejauh ini, menurut data Kemenkes per kemarin, ada 27 kematian yang sudah bisa diidentifikasi. Terbanyak disebabkan penyakit jantung, yakni sembilan orang. Lalu, empat orang mengalami kecelakaan, dua orang meninggal karena septic shock, dan dua orang tidak ditemukan komorbid.
’’Satu orang karena gangguan saluran pernapasan akut dan satu hipertensi. Penyebab kematian delapan orang masih dikonfirmasi,’’ beber Nadia. Ditambahkan, untuk konfirmasi kematian, tidak diperlukan autopsi. Cukup dengan diagnosis dokter. ’’Cek memastikan pelaporan kematian apakah betul dan apa penyebabnya,’’ pungkasnya.
2 Polisi Kecelakaan-5 Sakit
Terpisah, seluruh personel tugas BKO pengamanan Pemilu 2024 sudah kembali ke satuan masing-masing. Terdiri dari BKO Polda Sumsel 1.013 personel, BKO Brimob 640 personel, dan TNI sebanyak 510 personel.
Untuk personel Polda Sumsel ada 7 yang sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. “Dua di antaranya mengalami kecelakaan dan lima alami sakit saat pelaksanaan BKO pengamanan TPS,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK dalam amanat yang dibacakan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK.
Saat ini, lima personel yang sakit kondisinya sudah membaik dan telah kembali ke satuan masing-masing. “Untuk yang masih menjalani perawatan tersisa 2 personel,” tukasnya. (lid/uni/*)