Gali Potensi Pajak, Awasi Praktek Ilegal Lingkungan

Senin 13 Feb 2023 - 20:22 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PALEMBANG – Setelah sebelumnya paparan Gubernur Sumsel, H Herman Deru terkait 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel, kemarin (13/2) memberikan sejumlah pandangan dalam sidang lanjutan ke LXI (61). Padangan fraksi dibacakan oleh 9 perwakilan fraksi terhadap Raperda yang tengah dibahas.

Ke empat Raperda itu meliputi Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022-2024, dan Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043.

Umumnya pandangan fraksi sama. Ke sembilan fraksi membacakan saran, pertanyaan, serta meminta jawaban Pemprov Sumsel, antara lain Fraksi Golkar dibacakan Rizal Kenedy SH MH, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Dedi Sipriyanto SKom, Fraksi Gerindra dibacakan Raden Gempita, Fraksi Demokrat disampaikan Tamtama Tanjung, Fraksi PKB dibacakan Antoni Yuzar SH MH.

Selanjutnya Fraksi Nasdem dibacakan Novianto, Fraksi PKS Ahmad Toha SPd MSi, Fraksi PAN oleh Abu Sari, dan Fraksi Hanura- Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak. Beberapa poin yang disampaikan, yakni mengharapkan agar Raperda Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjadi solusi tindakan tegas atas aktifitas perusahaan terutama perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen lain terkait lingkungan.

Untuk Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov agar benar-benar jeli menggali potensi pajak dan retribusi salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan mengingatkan untuk serius memfasilasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.

Sementara untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2043, dalam Penyusunan RTRW, Pemprov belum optimal memanfaatkan system informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara Pemprov dengan kabupaten/kota sehingga dikhawatirkan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota.

“Perlunya optimalsasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting baik pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang,” kata anggota dewan. Sidang kemarin turut dihadiri Wakil Gubernur H Mawardi Yahya, yang kemudian digantikan Sekda Pemrov Sumsel SA Supriyono. (iol/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait