PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Penegakan hukum kembali mengambil langkah serius dalam menangani kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih telah meningkatkan status Hendra Gustiawam dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan bank plat merah cabang Prabumulih.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 hingga 2017, yang diduga melibatkan dana hingga Rp1,4 miliar.
Hendra Gunawan, yang sering disapa Hendra Baja, ditemui keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.53 WIB pada hari Senin (19/2).
BACA JUGA:Real Count Sementara, Hendra Gunawan Kantongi 30 Ribu Suara Lebih
BACA JUGA:Sulit Pecahkan Rekor Hendra dan Lilyana
Dia mengenakan rompi berwarna pink yang bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih", lengkap dengan masker hitam dan kedua tangannya terborgol.
Dengan pandangan tertunduk, Hendra digiring ke halaman parkir dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza hitam menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, bersama dengan Kasi Intel M Ridho SH MH dan Kasi Pidsus Safei SH MH, mengungkapkan bahwa Hendra Gunawan ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur CV Baim Truss.
Pelanggaran yang diduga dilakukan mencakup pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Hendra/Ahsan Tantang Unggulan Kedua
BACA JUGA:Sabu dan Judi Slot Buat Hendra dan Syamsul Hilang Akal Sehat, Nekat Melakukan Ini
Menurut Roy Riady SH MH, modus operandi yang digunakan Hendra Gunawan melibatkan pemalsuan dan pengeditan dokumen, seperti surat perjanjian kerja, untuk mengajukan kredit modal kerja ke Bank BRI cabang Kota Prabumulih.
Dokumen palsu ini menyangkut proyek pembangunan dengan nilai kontrak yang tinggi, mencapai Rp1.751.783.000.
Tersangka juga diduga mengajukan kredit tambahan sebesar Rp2 miliar dengan menggunakan surat perjanjian kerja yang juga palsu.
Berbagai surat perjanjian kerja tersebut, seperti pembangunan gedung serba guna dan rehabilitasi konstruksi bertingkat, ternyata memiliki nilai kontrak yang fiktif.
Pentingnya peran Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) juga disoroti, di mana PPTK tidak pernah melakukan peninjauan lapangan atau menandatangani persetujuan terhadap kredit yang diajukan.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pengawasan, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara.
Selain itu, Bank BRI cabang Kota Prabumulih juga disorot karena diduga meloloskan pengajuan kredit tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya.
Langkah-langkah yang diambil tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG), yang seharusnya menjadi pedoman dalam pemberian kredit.
Akibat dari semua tindakan tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total pinjaman yang dicairkan oleh bank tersebut.
Sebagai konsekuensi, pada tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk sementara selama 20 hari ke depan.