“Sekarang dihantam lagi dengan masalah POJK 22 Tahun 2023. Kalau sekali ini ada industri kita yang di sini pindah ke luar negeri, nggak akan balik mereka,” kata Kukuh.
Kekhawatiran terbesar pada segmen kendaraan dengan harga di bawah Rp200 sampai Rp300 juta. Jika terdampak, peraturan baru ini dapat mengakibatkan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan berpotensi merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala mengatakan penjualan sepeda motor di tahun 2023 mencatat pertumbuhan sebesar 19 persen, mencapai angka 2,6 juta unit.
“Cuma penjualan kami belum bisa melampaui angka sebelum Covid-19,” katanya.(fad)