POJK 22 Tekan Industri Otomotif, Kenaikan Uang Muka Hingga Suku Bunga

Sabtu 17 Feb 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Mario

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembiayaan otomotif termasuk salah satu lini bisnis yang memberikan kontribusi besar dari total pembiayaan industri multifinance di Indonesia, termasuk di industri otomotif.

Kini, industri otomotif tengah menghadapi tantangan besar dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara mengungkapkan sejumlah dampak signifikan yang muncul seiring penerapan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Salah satu yang paling terasa adalah sikap defensif dari pelaku industri multifinance. Kenaikan uang muka (down payment, DP) secara langsung memengaruhi industri otomotif.

BACA JUGA:Mobil Mewah Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia, Canggih dan Menggebrak!

BACA JUGA:Tahun Depan Pasar Otomotif 1,1 Juta, Prediksi Gaikindo, Yakin Tak Terdampak Politik

Apalagi, selama masa pandemi Covid-19, produksi dan penjualan industri otomotif turun hingga 50 persen.

Kemudian, peningkatan suku bunga dari Amerika pada 2023 juga memperburuk situasi yang berdampak pada penurunan penjualan pada September dan Oktober.

Ketika penjualnya terdampak, industrinya juga terdampak.  “Begitu ada kenaikan DP, langsung ada imbas ke kita, langsung turun. Kemarin yang dari The Fed aja terdampak di bulan September dan Oktober 2023 (penjualan) turun. Memulihkannya juga nggak gampang,” ujar Kukuh.

Dalam era media sosial, lanjut Kukuh, investor luar negeri mengamati situasi dengan hati-hati. Terutama di tengah ketidakpastian politik pasca Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tahun Depan Pasar Otomotif 1,1 Juta, Prediksi Gaikindo, Yakin Tak Terdampak Politik

BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru

Menurutnya, ada investor yang tidak yakin dengan situasi di Indonesia, mereka memilih wait and see. Kondisi ini memberikan tekanan tambahan pada industri otomotif yang sudah bersaing ketat dengan negara tetangga seperti Thailand.

POJK 22 Tahun 2023 menjadi pukulan berat, dengan potensi perpindahan industri ke luar negeri. Keputusan ini, bisa memiliki dampak jangka panjang dan mengurangi daya saing Indonesia dalam industri otomotif regional.

Setelah terjebak dalam target produksi 1 juta unit selama 10 tahun, Indonesia berusaha keluar dari pola tersebut, namun peraturan baru ini bisa menjadi hambatan besar.

Kategori :