PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang tahun 2023 tadi, Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih mencatat sebanyak 465 kasus serta permohonan yang masuk.
Hal itu diungkap Kepala Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin SAg ME kepada wartawan belum lama ini.
BACA JUGA:Ingin Rujuk, Teuku Ryan Dipastikan Hadir di sidang perdana Cerai dengan Ria Ricis
BACA JUGA:PARAH! Gegara Minta Cerai, Istri Dibakar Suami di Musi Rawas
Disinggung kasus perceraian yang masuk, Lukmin menyebutkan 465 kasus yang masuk tersebut, 70-75 persen diantaranya merupakan permohonan perceraian.
"Namun untuk kasus perceraian ini cenderung stagnan. Jadi angka perceraian itu tidak naik dan tidak turun, mutar-mutar di sana saja," terangnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada peningkatan dan berarti ketenangan keluarga di Prabumulih itu lebih bagus.
Untuk kasus cerai sendiri, pria yang selalu menggunakan peci tersebut menyebutkan, paling banyak kasus cerai gugat atau permohonan yang didominasi oleh perempuan.
"Untuk sekarang (Januari-pertengahan Februari) sudah ada sekitar 63 pengajuan perkara. Karena memang biasanya di awal-awal ini memang," terangnya.
Lalu, apa saja persoalan yang memicu permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama?
Lukmin menjelaskan, paling banyak masalah nafkah, suami narkoba, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan ada pula perselingkuhan.
"Kalau karena medsos sudah agak berkurang tapi masih ada," sebutnya mengaku alasan perceraian yang masuk bervariasi dan tidak dominan oleh itu saja.
BACA JUGA:14 Rahasia Pernikahan Tanpa Bercerai. Dijamin bisa Awet
BACA JUGA:Irish Bella- Ammar Zoni Resmi Cerai, Ini Isi Amar Putusannya
Apakah banyak ASN yang juga mengajukan perceraian? Lukmin mengaku untuk ASN tidak banyak dan angkanya tidak sampai 20 persen kasus yang masuk.