Fenomena ini semakin rumit dengan adanya desakan kepada ASN untuk tetap netral dalam setiap momen Pemilu.
Meskipun atasan mereka mungkin menerbitkan surat edaran yang mengingatkan agar tidak terlibat dalam politik, namun hak politik mereka secara hukum tidak pernah dicabut.
Ini menciptakan paradoks di mana mereka dilarang berpolitik namun memiliki hak politik yang utuh.
Sebagai kesimpulan, netralitas penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa sepenuhnya dipertahankan karena regulasi yang ada belum menyentuh secara langsung pada hak politik mereka.
Sementara institusi negara lainnya seperti TNI dan Polri telah secara tegas kehilangan hak politiknya dalam konteks politik.
Maka dari itu, tantangan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu tetap menjadi perdebatan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia.