SUMATERAEKSPRES.ID - 14 Februari 2024 bakal menjadi hari yang sangat bersejarah. Di hari itu, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin.
Tak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, masyarakat Indonesia juga akan memilih DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga akan memilih DPD RI sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
Kamu harus memastikan, benar-benar memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani kamu dan dipercaya bisa mengemban amanah yang akan dipikul nantinya.
Tak kalah penting, saat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), kamu harus membawa beberapa dokumen penting. Seperti dikutip dari akun instagram KPU RI, beberapa dokumen yang harus dibawa saat ke TPS yaitu :
BACA JUGA:Waspadai Joki KPPS, Instruksi Bawaslu Sumsel untuk Seluruh Pengawas TPS
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut perinciannya:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. kamu yang masuk dalam DPT harus membawa dokumen berupa :
- KTP elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan - KPU
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih yang tergabung dalam DPTb dipersilahkan mencoblos mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB, mereka harus membawa ini ke TPS
BACA JUGA:TPS Tepian Sungai Dipindah, Ketinggian Air Bisa di Atas 50 cm
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Mencoblos di TPS 35, Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suara