PALEMBANG – Terhitung 1 Februari 2023 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel (solar dicampur dengan minyak kelapa sawit) dengan persentase sebesar 35 persen (B35). Penerapan ini sebagai upaya Pemerintah mengurangi impor dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan (EBT).
"Implementasi program B35 merupakan langkah mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia, serta menekan impor solar," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi. Penerapan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 10.E/EK.05/DJE/2022/. Penggunaan BBM nabati juga dalam rangka penyediaan energi bersih secara berkelanjutan. Baca juga : Tak Ada Gangguan, Pertamina Sebut Pasonan BBM Selama Nataru LancarSebelumnya, Pertamina sendiri telah memasarkan biodiesel dengan kadar 20 persen atau B20 di SPBU-SPBU. Dengan beleid Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, maka persentase biodiesel pun ditingkatkan menjadi B30. Keputusan implementasi program B35 diambil dengan berbagai pertimbangan, di antaranya ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang diharus dipenuhi. Baca Juga : Ada Apa? Petani Karet di PALI Beralih Tanam Ubi Kayu
Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara pengurangan solar sebesar volume yang sama. Adapun tahun 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter. “Peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan,” cetusnya.BACA JUGA : Pemerintah Wacanakan 2 Aturan Baru Untuk Membeli BBM di SPBU Pertamina Kegiatan uji jalan menggunakan B40 telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, yang mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik. Selain itu, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang. (fad)
Kategori :