PALEMBANG – Perdamaian oknum perawat DN dan pihak RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), dengan keluarga korban bayi AR (8 bulan), akan memasuki tahap selanjutnya. Rencananya, Senin (13/2), akan dilakukan restorative justice.
“Kami sedang persiapkan semuanya untuk proses restorative justice, yang kami jadwalkan Senin (13/2). Karena kami juga sedang persiapkan berkas-berkasnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, Sabtu (11/2). Sebab, ada beberapa prosedur yang sedang dipersiapkan untuk hal tersebut. “Namun yang pasti, dasar kami untuk lakukan semuanya ini (restorative justice), dikarenakan para pihak sudah berdamai," jelasnya. Senada dikatakan kuasa hukum keluarga korban bayi yang ujung jari tangan kirinya tergunting perawat DN, saat hendak mengganti perban. “Kalau sudah berdamai, berarti tidak ada permasalahan lagi antara orangtua korban (Suparman) dan pihak RS Muhammadiyah Palembang dan oknum perawat DN,” kata Titis Rachmawati, kemarin. Namun setelah perdamaian Jumat (10/2), memang untuk pencabutan laporan polisi (LP) baru bisa dilakukan Senin (13/2). “Karena ini sudah masuk ranah polisi, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada,” ulasnya. Dengan pencabutan LP dan restorative justice, sambung Titis, maka persoalan hukum dari kedua belah pihak sudah tidak ada lagi dan selesai. Dia berharap, ke depan apa yang telah terjadi dapat menjadi bahan introspeksi dari masing-masing pihak. “Agar pekerjaan dilakukan dengan profesionalitas, dan berpegang pada SOP yang ada,” imbuhnya. (afi/air)
Kategori :