Bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang.
Bahan tersebut setara dengan jenis primissima untuk pembuatan batik tulis halus. Kain tersebut berukuran 3x2 meter.
4. Dari Dikibarkan di Tiang Tertinggi Kemudian Disimpan dalam Vitrin
Bendera Merah Putih yang pertama kali dijahit tersebut terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan karena kondisi bendera sudah sangat rapuh.
BACA JUGA:Siapa Sangka, 3 Suku Lokal di Indonesia Ini Punya Mata Biru yang Mirip Orang Eropa!
BACA JUGA:85 Jenis Kantong Semar di Indonesia, 27 Diantaranya Terancam Punah, Apa Penyebabnya?
5. Dikibarkan pada Waktu Antara Matahari Terbit hingga Terbenam
Penggunaan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan.
Pengibaran dan atau pemasangan tersebut dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.
Selain itu, bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.