3. Tetap konsisten untuk menjaga Netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan.
4. Bahwa selama melaksanakan tugas, saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS, personel pengamanan tidak melakukan pencatatan hasil penghitungan suara.
5. Jika menghadapi situasi kontijensi, personel pengamanan TPS segera melaporkan langsung kepada Kapolsek masing-masing, kemudian Kapolsek melaporkan kepada Kapolres, untuk berkordinasi dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu untuk melakukan meitigasi.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Begini Cara Asyik Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Golput Ya!
BACA JUGA:Tips Sehat Bagi Para Anggota KPPS Saat Bertugas pada Pemilu 2024
6. Apabila dalam menghadapi menghadapi situasi terburuk masa tidak terkendali dan merusak/membakar surat suara, tindakan yanga dilakukan, agar mendokumentasikan kejadian, sebagai petunjuk guna melakukan penegakan hukum serta segera mengamankan para penyelenggara pemilu (seluruh anggota KPPS dan para saksi).
7. Personel pengamanan TPS agar betul betul memahami buku saku yg telah diberikan sbg pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
8. Personel pengamanan mengerti tingkat kerawanan didaerah tugasnya/TPS nya lakukan Pengecekan di tiap tiap TPS, jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan pemilu selesai.
9. Hindari segala tindakan tidak terpuji karena dapat menurunkan citra institusi, tidak diharapakan ada petugas pengamanan yg justru menjadi pemicu terjadinya konflik.
10. Laporakan setiap perkembangan situasi kepada Kapolsek masing- masing
Turut hadir dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Setentak 2024 tersebut, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine.
Lalu hadir pula, Ass I Penda OKU Timur, Kasat PolPP OKU Timur, Kadishub OKU Timur, Kalapas Martapura, Ketua Kpu OKU Timur, dan Ketua Bawaslu OKU Timur.