Penyidikan Terhadap Kekasih Tamara
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah kekasih Tamara, YA, yang terlihat dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pada saat yang sama, polisi juga menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kejadian ini, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
"Hasil gelar perkara menunjukkan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Wira dalam konferensi pers pada Rabu (7/2/2024).
Temuan CCTV dan Penetapan Tersangka
Pada Kamis (8/2/2024), polisi mengungkap temuan penting dari pemeriksaan digital forensic terhadap rekaman CCTV. Temuan tersebut menjadi faktor kunci dalam penentuan tersangka dalam kasus ini.
"Hasil pemeriksaan digital forensic dan dokter forensik masih rahasia, tetapi ada temuan penting dalam rekaman CCTV," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara Akhirnya Terungkap, Ini Sosoknya!
BACA JUGA:Beredar Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Penangkapan dan Penetapan Status Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya menangkap YA di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Tak lama setelah penangkapan itu, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak.
"YA ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa meninggalnya putra Tamara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari yang sama. Selanjutnya, YA menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif di balik perbuatan tragis ini.