Namun apabila jumlah air tersebut hanya sedikit dan tercampur benda suci maka tidak boleh digunakan untuk berwudhu, sebagai contoh air kopi, air teh.
Sebagian ulama berpendapat terhadap jumlah air dua qullah atau sekitar 200 liter sebagai batas minimal air yang digunakan untuk berwudhu.
Jika air tersebut kurang dari dua qullah atau 200 liter dan tercampur benda suci sekalipun dan benda najis maka air tersebut tidak sah untuk dijadikan air wudhu.
BACA JUGA:4 Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Cek Yuk!
BACA JUGA:Pentingnya Memahami Apa yang Membatalkan Wudhu saat Suami dan Istri Bersentuhan
Hadis yang menerangkan tentang air dua qulah yaitu "Jika air sudah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi dengan kotoran (najis)." (HR. Ad Daruqutni).
Tetapi bila air dua qullah tercampur benda suci atau najis dan mampu merubah warna, rasa dan bau maka air tersebut tidak boleh digunakan.
Sedangkan yang dimaksud air najis yaitu air suci yang sudah tercampur dengan sesuatu sehinga membuat air suci tersebut berubah warna, rasa dan baunya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Sesungguhnya air tidak dinajiskan oleh sesuatu apapun selain yang mempengaruhi warna, rasa dan bau."
Air najis ini tidak boleh digunakan untuk berwudhu karena tidak dapat mensucikan.
Air suci yang kita gunakan untuk berwudhu lebih bagus pada air yang mengalir seperti di sungai, laut atau seperti dari air keran.
BACA JUGA:Manfaat Wudhu Sebelum Tidur
BACA JUGA:Tata Cara Wudhu yang Baik dan Benar Sesuai dengan Syariat Islam
Sedangkan bila menggunakan air bak mandi dengan gayung untuk berwudhu tidaklah mengapa dan tetap sah, yang utama air untuk wudhu tersebut bejumlah dua qullah dan tidak memiliki rasa, warna dan bau.
Usahakan untuk tempat kita berwudhu di tempat yang bersih terbebas dari najis, namun bila kita mengabil wudhu di dalam kamar mandi dan ada toilet tidaklah mengapa.
Tetapi kita dilarang untuk mengucap Bismillah dan berdoa di dalam kamar mandi namun kita melakukkanya di dalam hati dan setelah keluar kamar mandi.