Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!

Kamis 08 Feb 2024 - 18:40 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Dengan 22 hari kerja, tambahan anggaran ini mencapai Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan.

BACA JUGA:MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Langkah proaktif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara di Indonesia.

Selain itu, tunjangan khusus untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Tunjangan bagi PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk beras atau uang tunai, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :