Selain melanjutkan program Sehati, BPJPH juga akan memperkuat infrastruktur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Ini mencakup pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Halal (LP3H), Lembaga Pelatihan JPH, serta peningkatan kapasitas SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH.
BPJPH juga akan meningkatkan peran perguruan tinggi, terutama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dalam mendukung ekosistem halal melalui pendirian pusat studi halal, program akademik, dan penelitian di bidang JPH.
Dalam upaya memperkuat kerjasama, BPJPH akan mengintensifkan kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri.
Di tingkat internasional, BPJPH akan mempercepat penilaian terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), dengan target menyelesaikan penilaian terhadap 38 LHLN sesegera mungkin.
BPJPH juga akan aktif mempromosikan produk halal, termasuk produk dari UMK, di pasar internasional melalui partisipasi dalam berbagai even internasional.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri, yang pada tahun 2023 mencatatkan surplus perdagangan sebesar 87%.
"Kami akan bekerja keras tahun ini, terutama karena mulai Oktober 2024, penerapan mandatori halal akan dimulai. Kami akan memastikan keberhasilan ini sesuai dengan arahan Menag," tegas Aqil.