Kemudian Pada tahun 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang lalu tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahliwaris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur | Palembang seluas 9.040 M².
BACA JUGA:Prabowo Pilih Kampanye di Medan Daripada Mura, Ini Alasannya
BACA JUGA:Mandi Hujan Tak Selalu Menyenangkan, 3 Anak di Prabumulih Alami Hal Mengerikan Ini
"Proses tukar guling ini baru di sahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H. Mohammad Soleh," katanya.
Selanjutnya pada tahun 1973, Kepala Kantor kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).
"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupkan cikal bakal MIN 1 Palembang," katanya.
Seiring berjalannya waktu, ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrsasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan. "Nah, didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja, tapi nyatanya membangun MTs juga bahkan tanpa kompromi dan izin pihak yayasan selaku pemilik tanah," tegasnya.
BACA JUGA:Skor Pelayanan Publik Meningkat, “Palembang Tetap di Zona Hijau
Tim kuasa hukum, Yayasan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H., Dr. Mulyadi, S.H., M.H., Muhammad Daud Dahlan, S.H., M.H., Doni Effendi, S.H., M.H., Nusmir, S.H., M.H, SE, CTL, A. Rizal, S.H, Eka Sulastri, S.H dan Adi Hendra, S.H. pihaknya saat ini telah melayangkan gugatan ke PN Palembang Kelas I A Khusus
"Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024," katanya.
Untuk Tergugat I adalah Kakan kemenag Kota Palembang, Tergugat II Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat III MIN 1 Palembang dan Tergugat IV MTsN1 Palembang.
"Didalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai diatas tanah tersebut agar dikosongkan," tegasnya.