PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Pemerintah Pusat telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Namun, walaupun kabar gaji baru ini telah mengalir, mereka perlu bersabar sejenak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, meski sudah menerima Peraturan Presiden (PP) terkait kenaikan gaji, belum mendapatkan surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur petunjuk pelaksanaan terkait skema pembayaran kenaikan gaji tersebut.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, "Kami sudah menerima PP-nya, tapi surat edaran dari Kemenkeu tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis pembayaran kenaikan gaji belum kami terima."
BACA JUGA:Prabowo akan Bangun RS Modern di Setiap Kabupaten Kota dan Perbaiki Gaji Guru Honorer
BACA JUGA:Ngeluh Gaji Rp 30 Juta, Wanita Ini Disentil Dirjen Pajak: Gaya Hidup Melebihi Pendapatan
Wawan menjelaskan bahwa kemungkinan besar kenaikan gaji ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat PP telah mengatur bahwa kenaikan gaji berlaku sejak Januari 2024.
"Kemungkinan dilakukan bertahap, yang paling cepat pembayarannya mungkin April 2024," ungkapnya.
Tentu, pertanyaan muncul mengenai anggaran untuk kenaikan gaji ini. Wawan optimis bahwa tidak akan ada masalah dengan anggaran tersebut.
"Anggaran insyaallah cukup karena kita selalu menganggarkan lebih untuk gaji, mengingat kita harus memperhitungkan kenaikan dan penambahan pegawai."
BACA JUGA:Cara Belajar Iqro: Metode Efektif untuk Mengaji dengan Mudah Bagi Anak
BACA JUGA:Penyesuaian Kenaikan Gaji Pokok-Pensiun Molor, Baru Dimulai Maret 2024
"Namun jika kurang, kita harus menambahkannya di Anggaran Biaya Tambahan," jelasnya.
Wawan menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, gaji ASN telah dianggarkan sebesar Rp359 miliar, termasuk tunjangan melekat.
"Jumlah tersebut masih jauh dari separuh APBD kita yang mencapai Rp1,264 triliun pada tahun 2023," katanya, menegaskan bahwa APBD Kota Prabumulih masih dalam kondisi yang baik.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan gaji ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam sepuluh tahun terakhir.
BACA JUGA:4 Keuntungan Kuliah di STAN, Wajib Kamu Ketahui, Auto Jadi PNS dan Gajinya Buat Melongo!
"Kita selalu menganggarkan lebih untuk gaji, siapa tahu akan terjadi kenaikan. Meskipun ini pertama kalinya dalam sepuluh tahun terakhir," terangnya.
Perlu dicatat bahwa tidak hanya PNS yang mendapat kenaikan gaji, tetapi juga PPPK. Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 11/2024 tentang kenaikan gaji PPPK dan Perpres nomor 10/2024 tentang kenaikan gaji ASN.
Dengan demikian, meskipun proses pembayaran kenaikan gaji masih dalam proses, para ASN dan PPPK dapat bersiap-siap untuk menikmati kenaikan gaji yang dijanjikan dalam waktu dekat.