Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya
"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ," pungkasnya.
Kategori :