Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra
BACA JUGA:Giliran Warga Macang Sakti Dorong Apriyadi 'Nyalon' Bupati Muba
Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?
1. Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha
Klik DAFTAR
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdeka
2. Datang ke Kantor Cabang
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap