Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Selasa 06 Feb 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.

Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra

BACA JUGA:Giliran Warga Macang Sakti Dorong Apriyadi 'Nyalon' Bupati Muba

Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?

1. Online

Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih Tombol Pendaftaran Peserta

Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

Masukkan alamat email dan kode captcha

Klik DAFTAR

Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

Isi data individu (Pekerja BPU)

Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdeka

2. Datang ke Kantor Cabang

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

Kategori :