BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut
5. Input Data Peserta ke SAPK
Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK kemudian ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
Nah, itulah proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, semoga bermanfaat untuk semua. (*)