Gara-gara Digerebek Warga, Caleg Jadi Ketahuan Nikah Siri, Istri Sah Tidak Tahu

Senin 05 Feb 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Berry Sunisu
Editor : Dandy

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, M Ali, menjelaskan kalau nikah siri atau nikah secara agama tidak tercatat di administrasi negara. “Jadi tidak dilakukan oleh kantor urusan agama (KUA),” terangnya.

Lanjut Ali, nikah siri bisa sah secara agama, jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai. "Tapi nikah siri ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. Diharapkan pernikahan dilakukan sesuai hukum negara," imbaunya.

Terpisah, Kapolsek Baturaja Timur AKP Harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut. "Tidak ada laporan anggota dan dari Bhabinkamtibmas," ujarnya. (bis/air)

 

Kategori :