LAHAT - Pejabat Kementrian PPPA, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lahat yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara Anak ini di Pengadilan Negeri Lahat. “Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan lex specialis UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah berlaku sejak 11 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of the Child) yanh mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, baik Anak Pelaku, Anak Korban, maupun Anak Saksi.
Apresiasi penghargaan disampaikan atas bentuk Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang telah mempedomani UU 11/2012 Pasal 19, yang telah memenuhi ketentuan kewajiban merahasiakan identitas nama, alamat dan hal-hal lainnya dari Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak Saksi, dalam bunyi putusan Hakim telah dirahasiakan, yang dapat mengungkap jati diri Anak, demikian juga dalam pemberitaan media cetak dan elektronik agar tetap merahasiakan identitas Anak, sesuai UU tersebut diatas.
Maksud tujuan pertimbangan yang paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan UU 11/2012 tentang SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan.
Dengan begitu, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Selanjutnya Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah, agar memastikan penerapan UU SPPA, dengan segala bentuk upaya menjauhkan Anak dari Peradilan, antara lain memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim agar tetap mematuhi dan mempedomani ketentuan khususnya Pasal 79 UU 11/2012 tentang SPPA, yang mengatur pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. Lalu, ditegaskan kembali pada ayat (4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Maka artinya, ketentuan Undang-Undang apapun, termasuk UU KUHP, ataupun KUHP yang baru UU No.1/2023 sebagai ketentuan bersifat umum, agar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bersifat khusus UU 11/2012 SPPA tersebut sebagai ketentuan lex specialis, yang memenuhi asas hukum Lex specialis derogat legi generali artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
UU 11/2012 juga menegaskan pada ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Robert Sitinjak, mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Ibu Nilawati, S.H., M.H. yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak, serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 78 UU 11/2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku Anak. Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, pasti telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada Pelaku Anak, dan berhasil meyakinkan Majelis Hakim dengan alat bukti dan barang bukti secara sah dan meyakinkan, semuanya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA lex specialis, untuk responsif melindungi masa depan anak, generasi bangsa, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan hukum.
Kemampuan Anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa pengaruh kuat dari Pelaku Dewasa. Pelaku Dewasa, justru yang bertanggung-jawab, yang seharusnya melindungi Anak, mencegah tindakan pidana Anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan Pelaku Dewasa agar dijatuhi hukuman pidana penjara. Bahkan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, karena pelakunya dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Pelaku dewasa dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang dilakukan setelah Terpidana
Pelaku Dewasa selesai menjalani pidana pokoknya penjara paling lama 20 tahun penjara. Khusus bagi Anak Pelaku, dikecualikan dari semua pidana tambahan dan semua tindakan apapun, sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 tahun 2016, yang telah ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 pada tanggal 9 November 2016.
Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku Anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap Anak, dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat, agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera pelaku.
APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia, dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang SPPA.
Hal yang sama di sampaikan oleh Kajari Lahat Nilawati, SH, MH melalui konfirmasi dengan awak media bahwa terkait dengan pasal 2 UU. Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas : Perlindungan, Keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.
Bahwa berdasarkan pasal 3 huruf g UU. SPPA Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat.
Bahwa Pasal 3 huruf h UU. SPPA nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objectif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Bahwa pasal 79 ayat 3 UU. SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
oleh karena itu maka jaksa penuntut umum kejari lahat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, sebagaimana yang telah di bacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2022.
Lalu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik M.Si terkait ada info terbaru yang diviral di media sosial mengenai ada pelaku lain. Ditegaskan Kapolres Lahat bahwa sebelummya hanya melaporkan adanya pemerkosaan. Saat pemeriksaan tersangka dan korban sebelumnya tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba raba. Namun adanya keterangan terbaru tersebut maka pihaknya akan mendalami lagi. Apabila ada bukti-bukti lain.(rill/gti)
Kategori :