"Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat," sebut Ketua Masyarakat Transportasi Indonedia (MTI) Handayani Haroeno.
BACA JUGA:Tragis, Begini Kondisi Kakek yang Diduga Sudah Pikun Tertabrak KA Babaranjang
Sementara itu, berdasarkan SK Menteri PUPR penetapan tarif tol Indralaya-Prabumulih sebagai berikut:
Asal Indralaya tujuan Prabumulih untuk golongan I Rp85 ribu, golongan II dan III Rp127.500, golongan IV dan V Rp170 ribu dan sebaliknya dengan tarif yang sama.
Hutama Karya, juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.
Seperti berkendara dengan kecepatan minimal 60km/jam dan maksimal 100km/jam tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, segera beristirahat jika mengantuk, dan lainnya.