BATURAJA – Seorang remaja putri di Kabupaten OKU, berinisial Dm (15), menjadi korban pemerkosaan. Korban awalnya takut melapor karena pelakunya masih terbilang kakak sepupunya, Sapri (25), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja, OKU.
Tapi aib itu akhirnya terbongkar juga, ssehingga tersangka Sapri ditangkap aparat Unit PPA Satuan Reskrim Polres OKU, Selasa (7/2), sekitar pukul 15.00 WIB. "Ditangkap di rumahnya," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin. Kejadiannya November 2022 lalu, berawal saat korban menumpang tidur di rumah keluarga tersangka Sapri. “Korban sudah beberapa kali menginap di sana. Adik perempuan tersangka berteman dengan korban, jadi korban diminta menemani,” tambah Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar, melalui Kanit PPA Ipda Ahmad Astian. Tapi malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban sedang tidur di salah satu kamar, diam-diam tersangka menyelinap masuk kamar. Langsung membekap mulut korban, disertai kata-kata ancaman. "Dak usah teriak. Gek kakak kau sare," kata tersangka kepada korban. Alhasil malam itu, tersangka berhasil memerkosa korban. Ketagihan, malam berikutnya tersangka berusaha memerkosa korban lagi. Tapi tidak berhasil, korban yang ketakutan pagi harinya langsung pulang ke rumahnya. “Korban awalnya tidak berani melapor kepada orang tuanya. Tapi, perilaku korban kemudian berubah jadi pendiam, orang tuanya jadi curiga dan bertanya,” ungkap Astian. Begitu korban bercerita jujur, orang tuanya terkejut dan tidak terima. Akhirnya baru Januari 2023, dilaporkan orang tuanya ke Polres OKU. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, polisi akhirnya menciduk tersangka Sapri. “Dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (bis/air)
Kategori :