Lokasi pondok itu, dalam hutan di belakang rumah salah satu warga. Begitu polisi datang, sejumlah orang berhasil kabur. Hanya berhasil diamankan satu orang, berinisial F. “Dalam pondok itu didapati alat isap sabu, dan beberapa plastik klip bening (bekas sabu),” urainya.
Alhasi pelaku F berikut barang buktinya hendak dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan. Namun warga sudah berkumpul dan menghalangi, saat polisi menuju mobilnya dan berhasil pergi. Apesnya, Bripka Hendro dan Aipda Taufik terpisah di belakang dari rekan-rekannya.
Keduanya pun diserang warga dengan brutalnya, kedua polisi itu berlari menyelamatkan diri. Memilih tidak melakukan perlawanan karena yang dihadapinya massa. Berlari terpisah, Bripka Hendro dan Aipda Taufik mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan warga.
Beruntung masih ada warga yang berbaik hati. mengamankan Bripka Hendro ke dalam masjid, dan Aipda Taufik ke rumah salah satu warga. Seperti terlihat pada video yang viral di berbagai akun Instagram.
BACA JUGA:Tips Berikut 7 Makanan Penambah Nafsu Makan Anak
BACA JUGA:Emak-Emak Wajib Tahu Nih, 5 Syarat Air Minum yang Layak Konsumsi
Setelah berkoordinasi dengan Kades Lebung Gajah, Kapolsek Tulung Selapan Iptu Dedy Suandi SH mengajak anggotanya yang lain, untuk menjemput dua anggota yang terluka. “Hasil negosiasi dengan masyarakat, 2 anggota itu dilepaskan dengan syarat warga yang diamankan untuk dilepaskan juga,” ungkap Hendrawan.
Demi kondusivitas, permintaan masyarakat disetujui. Selanjutnya 2 anggota yang terluka itu dibawa berobat ke puskesmas. “Saat ini situasi kamtibmas di Desa Lebung Gajah, sudah aman dan kondusif. Kami bersyukur 2 anggota Polsek Tulung Selapan sudah kembali dengan selamat,” ucapnya.
Tapi Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan, bahwa 2 anggota Polsek Tulung Selapan yang dikeroyok itu sedang menjalankan tugasnya upaya penangkapan pelaku penipuan online tipsani. “Di TKP juga ditemukan tindak penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sehingga dia sangat menyesalkan, tindakan anarkis masyarakat terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas. Karena sebagaimana Pasal 212 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih, ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Hendrawan juga mengimbau masyarakat agar sadar bahwa penipuan online dan penyalahgunaan narkoba, adalah kejahatan dan juga musuh masyarakat. “Seharusnya masyarakat tidak menghalangi upaya polisi untuk memberantasnya,” imbuhnya.
Meski kini suasana di lapangan sudah kondusif, namun Hendrawan menyatakan pihaknya tetap stand by kekuatan personel Polres OKI dan Polsek sekitar di Tulung Selapan. “Sejauh ini belum ada ancaman yang menonjol,” akunya.
Terkait perkara tipsani itu, Hendrawan menegaskan kalau ada laporan masuk dan alat bukti lengkap, tentu akan tetap diproses hukum. “Kalau transaksional melalui rekening perbankan, akan dikomulatifkan dengan Pasal TPPU,” pungkasnya. (uni/air)