SUMATERAEKSPRES.ID-Putusan cerai Ammar Zoni dan Irish Bella dilakukan secara e-court yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Depok.
Perkara Gugat Cerai Irish Bella ini kemudian telah diputuskan oleh majelis hakim.
Berikut beberapa amar putusan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni.
"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya. Dikabulkan gugatan gugatan dari penggugat, Irish Bella, kemudian dijatuhkan talak 1 bain sugra tergugat Ammar Zoni pada penggugat Irish Bella," kata Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief Jawa Barat, Kamis (1 Februari 2024).
Kemudian Irish Bella mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya dari Ammar Zoni.
BACA JUGA:Ini Kata Ria Ricis saat Perceraiannya jadi Bahan Candaan Kemal Palevi
BACA JUGA:Akhirnya, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," tambahnya.
Dengan syarat wanita yang akrab disapa Ibel ini tidak boleh membatasi pertemuan Ammar Zoni dengan kedua anaknya.
"Namun demikian dalam putusan pemeliharaan anak tersebut, majelis hakim menambahkan dengan memberikan akses," urai Kamal.
"Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua orang anaknya tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:Irish Bella Pamer Bobot tubuh Ideal, Netizen Ramai Komentari Body goals
BACA JUGA:Berpakaian Serba Hitam, Irrish Bella Datang ke Rumah Duka dan salatkan sang Mertua
Ammar Zoni juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan terhadap kedua anaknya dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Nominal ini di luar dari kebutuhan pendidikan dan kesehatan kedua anaknya.